LABUHANBATU ( PAB) ---
KAPOLRES Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SH.SIK.MH. Senin (10/01/2022) mengatakan, Tekab Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pria berinisial APS alias Andi (41) warga jalan Dahlia gang sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu tersangka pelaku curanmor beserta penadah berinisial IFS alias Indra (45) Warga Desa Sei.Raja Kecamatan NA IX-X Labura selaku pelaku tadah.
Kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya di Stadion Bina Raga saat berolah raga, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 15.30 Wib, Pelapor dengan mengenderai sepeda motor merk Honda Nomor Polisi BK.6985 YBG dan Nomor Mesin JF lE-1019698 Nomor Rangka MHI JFZ112GK029152 atas nama Raida Tambunan, tiba di Bina Raga memarkirkan sepeda motornya tepat dipinggir badan jalan Stadion dan langsung melakukan olah raga, sebut Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki
Sekira pukul 16.00 Wib Pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat motornya ditempat semula, selanjutnya mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi sepeda motor itu tidak dapat ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,.(sembilanbelasjuta rupiah) dan langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, guna proses hukum selanjutnya, sebut AKP. Rusdi Marzuki.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yang di Pimpin oleh Kanit1 Resum Polres Labuhanbatu IPDA S.Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor pada hari Rabu (05/01/2022) sekira pukul 01.00 Wib.terhadap 1(satu) orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor .
Dari tersangka diamankan 1(satu) Unit Handphone OPPO A3S yang ditaruh korban dibagasi sepeda motornya, dari pengakuan tersangka ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang laki-laki berinisial BSS alias T dengan cara merusak lobang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban.
Selanjutnya Tim bergerak untuk mencari BSS alias T namun tidak ditemukan, tersangka juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang dikirim inisial I yang beralamat di daerah Pinang lombang, Desa Sei.Raja Kecamatan NA IX-X Labura, kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tadah beserta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya, jelas Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SH.SIK.MH.
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim menghimbau, kepada seluruh Masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, sebut AKP. Rusdi Marzuki.(Thamrin Nasution)